SuaraSumsel.id - Diketahui pada tanggal 22 Juni 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Pepres tersebut telah menetapkan 15 danau prioritas nasional di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Dari 15 danau prioritas dalam pengembangan nasional tersebut, diketahui jika Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Selatan, Sumatera Selatan tidak masuk dalam skala prioritas.
Danau proritas pengembangan tersebut diantaranya tersebar di Pulau Sumatera terdiri atas empat danau, yakni Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, dan Danau Kerinci di Provinsi Jambi.
Di Pulau Jawa dan Bali terdapat tiga, yakni Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.
Di Pulau Kalimantan, terdapat Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur dan Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan di Pulau Sulawesi ada Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan.
Terakhir, danau yang masuk penyelamatan danau prioritas nasional di Papua adalah Danau Sentani.
Jika melansir keputusan tersebut, kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan di pasal 4 sebagai berikut:
a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi
b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan
c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Perpres tersebut mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Selain itu juga disebut, jika program ini diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah yang merangkap anggota dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Hadiri Acara Ini
-
Konsumsi Buah Masyarakat Rendah, Jokowi: Jauh di Bawah Rekomendasi WHO 150 Gram per Hari
-
Biasa Umumkan Status PPKM Malam Hari, Jokowi Disebut Bikin Kebijakan Seperti Diam-diam
-
Indonesia Peringkat ke 73 EoDB, Jokowi: Itu Belum Cukup, Tingkatkan Lagi
-
Rapor Merah Jokowi Untuk Isran Noor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!