Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi [Andika/Suara.com]

"Karena namanya saksi itu, orangnya harus melihat, mengetahui dan mendengar langsung terhadap kasus yang diperiksa," ungkapnya.

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Menurutnya, sampai saat ini hasil kejiwaan terhadap Heriyanti belum diterbitkan tim dokter.

"Hasil pemeriksaan tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak boleh dibeberkan ke publik. Hasil kejiawaan dari Heriyanti sendiri akan disampaikan langsung oleh ahli psikiater yang memeriksanya. Mengenai hasil kejiwaan Heriyanti ini akan diungkapkan langsung oleh ahlinya," pungkasnya. 

KOntributor: Andika

Baca Juga: Diduga Fiktif, PPATK Ungkap Ada Keanehan soal Donasi Keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel

Load More