SuaraSumsel.id - Anak Akidi Tio, Heriyanti kini memasuki babak baru. Ia dilaporakn penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada dr Siti Mirza Muria, yang tidak lain sahabatnya.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel atau bertepatan saat diketahui bilyet giro tidak mencukupi donasi Rp 2 Triliun.
Dari laporan polisi itu, terungkap Siti Mirza Muria bulan Mei 2019 menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini.
Anak Akidi Tio menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik
Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Membantah
Pelapor dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi. Ia menyebut, tujuan menjelaskan permasalahan dengan Heryanti ialah sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor.
DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kontributor: Andika
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel