SuaraSumsel.id - Anak Akidi Tio, Heriyanti kini memasuki babak baru. Ia dilaporakn penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada dr Siti Mirza Muria, yang tidak lain sahabatnya.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel atau bertepatan saat diketahui bilyet giro tidak mencukupi donasi Rp 2 Triliun.
Dari laporan polisi itu, terungkap Siti Mirza Muria bulan Mei 2019 menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini.
Anak Akidi Tio menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta.
Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Membantah
Pelapor dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi. Ia menyebut, tujuan menjelaskan permasalahan dengan Heryanti ialah sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor.
DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Kesamaan Sosok Akidi Tio versi Bamsoet dan Dahlan Iskan, Erat dengan Singapura
-
Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun, Begini Analisa Kompolnas
-
Terungkap! Ini Dia 'Si Cantik' yang Disebut Saksi Kunci Kisruh Rp 2 Triliun Akidi Tio
-
Muhammadiyah Donasi Rp 1 T, Denny Abu Janda dan Ade Armando Tak Pernah Puji
-
Sindir Denny Siregar CS Soal Sumbangan Muhammadiyah Rp1 Triliun, Kok Enggak Dikomentari?
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
-
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo