SuaraSumsel.id - Anak Akidi Tio, Heriyanti kini memasuki babak baru. Ia dilaporakn penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada dr Siti Mirza Muria, yang tidak lain sahabatnya.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel atau bertepatan saat diketahui bilyet giro tidak mencukupi donasi Rp 2 Triliun.
Dari laporan polisi itu, terungkap Siti Mirza Muria bulan Mei 2019 menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini.
Anak Akidi Tio menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta.
Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Membantah
Pelapor dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi. Ia menyebut, tujuan menjelaskan permasalahan dengan Heryanti ialah sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor.
DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Kesamaan Sosok Akidi Tio versi Bamsoet dan Dahlan Iskan, Erat dengan Singapura
-
Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun, Begini Analisa Kompolnas
-
Terungkap! Ini Dia 'Si Cantik' yang Disebut Saksi Kunci Kisruh Rp 2 Triliun Akidi Tio
-
Muhammadiyah Donasi Rp 1 T, Denny Abu Janda dan Ade Armando Tak Pernah Puji
-
Sindir Denny Siregar CS Soal Sumbangan Muhammadiyah Rp1 Triliun, Kok Enggak Dikomentari?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Empat Wilayah di Sumsel KLB Campak, Palembang dan Prabumulih Jadi Sorotan Utama
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Detik-detik Ayah Amankan Pria Misterius yang Incar Anaknya di Depan Sekolah