Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:01 WIB
Anak Akidi Tio [Antara]

SuaraSumsel.id - Anak Akidi Tio, Heriyanti kini memasuki babak baru. Ia dilaporakn penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada dr Siti Mirza Muria, yang tidak lain sahabatnya.

Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel atau bertepatan saat diketahui bilyet giro tidak mencukupi donasi Rp 2 Triliun.

Dari laporan polisi itu, terungkap Siti Mirza Muria bulan Mei 2019 menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini.

Anak Akidi Tio menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta.

Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik

Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dokter dr Siti Mirza Muria.(kanan) bersama dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan [Facebook Dahlan Iskan]

"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung  ia.

Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar. 

Membantah

Pelapor dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi. Ia menyebut, tujuan menjelaskan permasalahan dengan Heryanti ialah sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian. 

Baca Juga: Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja,"  katanya, Jumat  (6/8/2021) 

Load More