Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi penerima bantuan pemerintah. (Dok : Kemensos)

SuaraSumsel.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang meminta pembaca pesan agar mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik (e-KTP). Hal itu dilakukan demi memastikan bantuan yang diterima.

Pengunggah pesan mengklaim pemilik KTP eletronik mendapat kompensasi Rp600.000 yang diberikan pada 29 Agustus 2021 nanti.

Postingan bantuan Rp 600.000 [instagram]

Berikut narasinya:

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # di rumah aja.
"Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e”

Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik

Namun, benarkah tautan dalam unggahan media sosial itu merujuk kompensasi Rp600 ribu kepada pemilik KTP elektronik?
 

Penjelasan:
Mengutip laman Turnbackhoax.id, unggahan tersebut adalah salah. Tautan yang diberikan setelah diperiksa tidak merujuk ke situs dari instansi resmi manapun.

Tautan dalam unggahan itu justru mengarahkan ke sebuah situs tidak resmi yang meminta pengunjungnya, memasukkan nama dan NIK KTP elektronik.

Pemerintah, melalui Kementrian Sosial, mencairkan beberapa bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T

Bantuan itu termasuk penyaluran beras 10 kg untuk KPM. Bantuan ini merupakan kerjasama Kemensos dengan Perum Bulog.

Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp 600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan melalui Himbara atau bank pemerintah.

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat Rp3 juta, keluarga yang memiliki anak bersekolah SD mendapatkan bantuan Rp900.000; Rp1,5 juta untuk anak SMP; serta Rp 2 juta untuk anak SMA.

Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disablitas atau lansia akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Klaim: Bantuan Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP
Rating: Hoaks

Load More