SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menelusuri sejumlah rekening milik anak Akidi Tio. Hal ini penyidikan memperkuat motif pemberian donasi Rp 2 triliun yang disebutkan guna penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian akan berkordinasi dengan perbankan sekaligus meminta izin pihak yang memiliki otoritas yakni Bank Indonesia, guna melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan guna melakukan penyelidikan.
"Ya, pihak kepolisian dapat keterangan dari perbankan ialah saldo rekening bilyet giro tidak cukup sampai Rp 2 triliun," ujar ia dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
Lalu diperlukan upaya menggali lebih dalam mengenai rekening anak Akidi Tio ini.
Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan lebih dalam mengenai motif yang dilakukan keluarga besar Akidi Tio yang beralasan menyumbang uang Rp 2 triliun bagi penanggulangan COVID di Sumatera Selatan.
"Hari ini surat ke bank Indonesia, sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan beradasarkan hasil kordinasi dengan pihak bank mandiri, diketahui jika rekening anak Akidi Tio tidak mencukupi nilai Rp 2 triliun.
"Maksutnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang dijanji untuk bantuan Covid-19 disumsel," kata ia.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Supriyadi pun mengatakan pihak penyidik akan berkordinasi lagi dengan pihak perbankan dan keluarga besar Akidi Tio guna mengkroscek keterangan.
"Jadi nanti, bakal ada kroscek keterangan Heriyanti dan pihak perbankan dan sanksi yang terlibat dalam bantuan Rp 2 triliun ini," sambung ia.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga telah kami mintai pandangannya. Karena berhubungan dengan data internal perbankan, maka ada batasan atas Undang-Undang kerahasian perbankan. Proses pemeriksaannya akan kita lanjutankan," terang Supriyadi.
Sebelumnya polis sempat menetapkan tersangka anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka, namun beberapa jam kemudian melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka tersebut.
Penyidik tengah memperdalam motif yang menyebabkan keluarga besar terutama anak Akidi Tio berniat melakukan donasi Rp 2 triliun tersebut.
Senin (2/8/2021), keempat orang yakni anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, suami dan anak serta dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan sudah diperiksa ulang.
Berita Terkait
-
Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
-
Soal Donasi Rp 2 T Akidi Tio, Denny Siregar: Dananya Masih Nyangkut di Bank Singapura
-
Terima Sumbangan Rp 2 Triliun, Bolehkah Polri Himpun Hibah?
-
Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
-
Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polisi: Hasil dari Koordinasi Bank
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo