Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Keluarga Akidi Tio meninggalkan Polda Sumatera Selatan [ANTARA]

Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia. (ANTARA)

Load More