SuaraSumsel.id - Fakta lain dari kasus video mesum artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes kembali terungkap. Kekinian, si penyebar video tersebut, PP dan MN divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara.
Pengacara PP mengungkap fakta lain mengenai kasus ini. Ia menilai banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum hingga fakta lain video porno tersebut tidak hanya direkam sekali.
PP, kata Roberto, juga bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel-Nobu.
Dilansir dari Hop.id - jaringan Suara.com, berdasarkan fakta persidangan, yang menyebarkan pertama kali adalah Gisel dengan mengirim ke perangkat iPhone Nobu. Ia mengatakan kliennya cuma mengunggah screenshot dari video tersebut.
“Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload,” tutur Roberto.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto.
Kemudian, Roberto mengatakan bahwa Gisel dan Nobu sudah 5 kali merekam video mesum mereka.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ujar Roberto.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Berita Terkait
-
Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
-
Ada Perasaan Canggung, Sejak 2017 Gisel dan Nobu Akhirnya Bertemu
-
Ini Reaksi Gisella Anastasia Saat Bertemu Nobu Pertama Kali di Pengadilan
-
Curhat Gisel Saat Pertama Kali Video Pornonya dengan Nobu Bocor ke Publik
-
Ada Keperluan Keluarga, Gisel Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur Dirinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka