SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Pengetatan PPKM Mikro akan berlangsung pada Jumat, 9 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan istansi TNI/Polri akan melakukan sosialisasi sebelum pengetatan PPKM Mikro dilaksanakan.
PPKM Mikro diketatkan dengan berbagai konsekuensi, di antaranya kafe dan restoran di Palembang akan lebih cepat waktu operasionalnya.
Pemerintah kota Palembang hanya akan memberikan izin operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Untuk mal, kafe dan restoran termasuk pusat keramaian lainnya, akan tutup lebih cepat," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).
Beberapa ketentuan pengetatan PPKM Mikro di antaranya, Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen sedangkan Work From Office sebanyak 25 persen.
Tempat kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Itu pun hanya akan berlaku sampai dengan pukul 17.00.
Sedangkan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Tabung Oksigen Mulai Terbatas di Palembang, Harga Oksigen Mulai Naik
-
Lepas Pakaian di Jalan Raya, Wanita di Palembang Dititipkan ke Dinsos
-
Belajar Tatap Muka Dibatalkan, Orang Tua di Palembang Beri Dukungan
-
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
192.667 Anak di Palembang Ditargetkan Divaksin COVID 19
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar