SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Pengetatan PPKM Mikro akan berlangsung pada Jumat, 9 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan istansi TNI/Polri akan melakukan sosialisasi sebelum pengetatan PPKM Mikro dilaksanakan.
PPKM Mikro diketatkan dengan berbagai konsekuensi, di antaranya kafe dan restoran di Palembang akan lebih cepat waktu operasionalnya.
Pemerintah kota Palembang hanya akan memberikan izin operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Untuk mal, kafe dan restoran termasuk pusat keramaian lainnya, akan tutup lebih cepat," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).
Beberapa ketentuan pengetatan PPKM Mikro di antaranya, Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen sedangkan Work From Office sebanyak 25 persen.
Tempat kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Itu pun hanya akan berlaku sampai dengan pukul 17.00.
Sedangkan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Tabung Oksigen Mulai Terbatas di Palembang, Harga Oksigen Mulai Naik
-
Lepas Pakaian di Jalan Raya, Wanita di Palembang Dititipkan ke Dinsos
-
Belajar Tatap Muka Dibatalkan, Orang Tua di Palembang Beri Dukungan
-
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
192.667 Anak di Palembang Ditargetkan Divaksin COVID 19
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama