SuaraSumsel.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli ini. Pintu masuk Jakarta bakal dijaga ketat kepolisian. Bakal terdapat 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan operasi dengan Sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 akan dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (2/7/2021).
Selama PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat.
Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.
Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
- 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kapolda: Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB Seluruh Pintu Keluar Masuk Jakarta Ditutup
-
Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan
-
Ditinggal Suami saat Sakit Parah, Ibu di Empat Lawang Ini Tak Punya Uang untuk Berobat
-
Ini Alasan GOPK Tolak Penerapan Ganjil Genap di Sumsel
-
Sumsel Alami Deflasi Setelah Tiga Tahun, Ini Faktor Penyebabnya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Heboh Warga Temukan Bungkusan Kain Kafan Berlumuran Darah, Dikira Pocong Mini
-
Misteri Mayat dalam Karung di Muba Terkuak, Pelakunya Ternyata PNS dan Anaknya Sendiri
-
7 Fakta Mengejutkan Batu Giok 5.000 Ton yang Ditemukan di Aceh, Nilainya Bisa Tembus Triliunan
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang