SuaraSumsel.id - Peraturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) belum diberlakukan. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan masih tahap sosialisasi.
Sosialisasi aturan ganjil genap berkendara di Sumsel ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui dahulu mengenai aturan tersebut.
Penerapan ganjil genap ini diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang wilayahnya saat ini berstatus zona merah atau resiko tinggi sebaran Covid-19.
“Surat keputusannya sudah saya tanda tangani, selanjutnya Polri akan lakukan sosialisasi. Barulah setelahnya akan diberlakukan,” ujar usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara ke 75 Tahun di Mapolda Sumsel, Kamis (1/7/2021) dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Dijelaskannya, kebijakan ganjil genap ini tidak akan dilakukan setiap hari. Melainkan akan diberlakukan pada ruas tertentu, hari tertentu dan waktu tertentu.
Penentuan waktu ganjil genap diakui Herman Deru dapat menjadi upaya yang tepat dalam mencegah kerumunan, khususnya mobilisasi para pengendara yang akan masuk ke kota Palembang.
Apabila nantinya keputusan ganjil genap sudah diberlakukan, mantan Bupati OKU Timur ini menegaskan bakal ada punishment atau hukuman bagi para pelanggar.
“Ada hukumannya bagi yang melanggar, tetapi tetap kita harus kedepankan hak asasi manusia,” tegas Deru.
Tak hanya di Palembang, peraturan ganjil genap ini bakal diberlakukan se-Sumsel. Selain dapat menekan mobilisasi masyarakat, Deru menilai sistem ganjil genap juga dapat bermanfaat dalam mengurai kemacetan di jalan raya.
Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Mulai Kesulitan Bayar Pajak, Berharap Dana Hibah
“Karena saya yang tanda tangan kebijakan ini, jadi ganjil genap juga berlaku di daerah-daerah tertentu di Sumsel,” terangnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, mengaku, setelah ditandatangi oleh Gubernur Sumsel Polda Sumsel akan segera melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ke masyarakat.
Adapun waktu tertentu yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah pada tanggal-tanggal dan jam kebijakan itu dilakukan.
“Bukan hanya di akhir pekan, bisa jadi ganjil genap ini akan dilakukan pada waktu dan jam-jam tertentu lainnya. Untuk hukumannya belum tahu, saya kita baca dulu suratnya. Yang jelas kita fokus sosialisasi dulu,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar