SuaraSumsel.id - Peraturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) belum diberlakukan. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan masih tahap sosialisasi.
Sosialisasi aturan ganjil genap berkendara di Sumsel ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui dahulu mengenai aturan tersebut.
Penerapan ganjil genap ini diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang wilayahnya saat ini berstatus zona merah atau resiko tinggi sebaran Covid-19.
“Surat keputusannya sudah saya tanda tangani, selanjutnya Polri akan lakukan sosialisasi. Barulah setelahnya akan diberlakukan,” ujar usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara ke 75 Tahun di Mapolda Sumsel, Kamis (1/7/2021) dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Dijelaskannya, kebijakan ganjil genap ini tidak akan dilakukan setiap hari. Melainkan akan diberlakukan pada ruas tertentu, hari tertentu dan waktu tertentu.
Penentuan waktu ganjil genap diakui Herman Deru dapat menjadi upaya yang tepat dalam mencegah kerumunan, khususnya mobilisasi para pengendara yang akan masuk ke kota Palembang.
Apabila nantinya keputusan ganjil genap sudah diberlakukan, mantan Bupati OKU Timur ini menegaskan bakal ada punishment atau hukuman bagi para pelanggar.
“Ada hukumannya bagi yang melanggar, tetapi tetap kita harus kedepankan hak asasi manusia,” tegas Deru.
Tak hanya di Palembang, peraturan ganjil genap ini bakal diberlakukan se-Sumsel. Selain dapat menekan mobilisasi masyarakat, Deru menilai sistem ganjil genap juga dapat bermanfaat dalam mengurai kemacetan di jalan raya.
Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Mulai Kesulitan Bayar Pajak, Berharap Dana Hibah
“Karena saya yang tanda tangan kebijakan ini, jadi ganjil genap juga berlaku di daerah-daerah tertentu di Sumsel,” terangnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, mengaku, setelah ditandatangi oleh Gubernur Sumsel Polda Sumsel akan segera melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ke masyarakat.
Adapun waktu tertentu yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah pada tanggal-tanggal dan jam kebijakan itu dilakukan.
“Bukan hanya di akhir pekan, bisa jadi ganjil genap ini akan dilakukan pada waktu dan jam-jam tertentu lainnya. Untuk hukumannya belum tahu, saya kita baca dulu suratnya. Yang jelas kita fokus sosialisasi dulu,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
Terkini
-
Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga