SuaraSumsel.id - Para pengusaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengalami kesulitan keuangan. Ini terjadi seiring adanya penurunan tamu selama pandemi COVID-19.
Turunnya jumlah tamu di hotel dan restoran di Sumsel ini berdampak pada penghasilan yang didapat para pengusaha ini. Turunnya pendapatan berpengaruh terhadap pembayaran pajak hotel dan restoran.
Kemampuan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan membayar pajak mengalami penurunan drastis dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan lebih dari satu tahun.
"Tamu hotel dan restoran selama pandemi mengalami penurunan hingga 60 persen lebih. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan usaha dan juga kemampuan membayar pajak," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, Rabu (30/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, PHRI berupaya membantu anggota memperjuangkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat agar mendapat keringanan beban pajak.
Selain itu, mengupayakan dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dikucurkan pada tahun anggaran 2020 kembali diberikan kepada pengelola hotel dan restoran dengan jumlah yang lebih besar.
"Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah Rp21 miliar untuk membantu hotel dan restoran yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19, " ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data, sebelum terjadinya pandemi COVID-19 anggota PHRI di daerah ini pernah memberikan kontribusi pajak bagi PAD di atas Rp200 miliar.
Melihat data kontribusi pajak yang cukup besar selama ini, tidak berlebihan jika PHRI pada kondisi sulit sekarang ini berupaya mendapatkan dana hibah dan keringanan pajak bagi keberlangsungan bisnis anggota, kata Herlan.
Baca Juga: 5.000 Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Sudah Divaksin COVID-19
Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD tahun 2021 ini dari pajak tempat hiburan, restoran, dan hotel, serta pajak potensial lainnya.
Perolehan pajak tempat hiburan ditargetkan senilai Rp49 miliar, restoran Rp168 miliar, serta perolehan dari pajak hotel ditargetkan sebesar Rp92 miliar, kata Sulaiman. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD