SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut terjadi jembatan di Jalan Lintas Timur, Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (30/6/2021) pukul 08.30 WIB.
Dalam kecelakaan lalu lintas itu, empat orang yang terdiri dari ayah dan anak tewas. Mereka adalah Loan Rekbou (32) dan tiga anaknya, yakni DF (13), DL (8), dan DK (5), yang semuanya warga Desa Harjo Mulyo, Ogan Komering Ulu Timur.
Sementara istri atau ibu para korban, yakni Yapi Maya Sari (32), selamat. Mereka dalam satu mobil.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan tunggal itu.
Peristiwa itu bermula saat mobil Pajero Sport warna putih nomor polisi BG 1988 YL yang dikendarai korban Loan datang dari arah Lampung menuju Kayuagung, OKI pada Rabu (30/6/2021) pagi.
Setiba di jembatan di Jalan Lintas Timur, Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, OKI, mobil kehilangan kendali sehingga menabrak tiang besi pembatas jembatan.
Kencangnya tabrakan membuat mobil terjatuh ke sungai dan langsung tenggelam. Masyarakat sekitar langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi para korban.
Nahas, empat dari lima penumpang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya para korban dibawa ke RSUD Kayuagung untuk keperluan visum.
"Benar, empat orang meninggal dunia akibat mobil mereka masuk ke sungai, semuanya satu keluarga," ungkap Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Saat ini, kata dia petugas Satlantas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Sementara evakuasi mobil korban yang berada di dasar sungai masih dilakukan.
"Penyebabnya belum tahu, masih diselidiki," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Iptu I Made Oka mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan olah TKP dan mengevakuasi mobil dari dasar sungai menggunakan alat berat. Kedalaman sungai itu sekitar lima meter.
"Olah TKP dan evakuasi mobil sudah dilakukan. Kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.
Dari keterangan saksi dan olah TKP, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak pembatas jembatan dan nyemplung ke sungai. Hanya saja, pihaknya kesulitan membuka spidometer untuk mengukur kecepatan karena terendam air sehingga kondisinya bisa rusak.
"Kemungkinan laju kendaraan yang kecepatannya tinggi, tapi masih dibuktikan dengan bukti yang ada," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun