SuaraSumsel.id - Lima orang menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (27/6/2021) kemarin.
Kelimanya dihukum berzina ditetapkan sebagai terpidana pelanggar qanun syariat Islam.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, salah satu di antaranya merupakan seorang wanita yang melakukan jarimah zina. Ia bahkan tumbang tak berdaya hingga terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan usai dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk padanya. Tim medis dengan sigap lantas mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
“Di antara lima pelanggar qanun syariat Islam, salah satunya harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” jelas Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli, dikutip terkini.id dari Serambinews pada Selasa, 29 Juni 2021.
Ia menyebutkan bahwa dua dari kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut bernama Samsul Bahri dan Nurul Aini.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Dua terpidana lainnya, yaitu Mahatir dan Syakban Irham yang divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.
Terpidana Ibrahim diketahui sudah menjalani hukuman penjara 54 hari. Oleh sebab itu, ia hanya dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Baca Juga: Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada ejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
“Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik