SuaraSumsel.id - Bagi pengendara dan penggua jalan di kota Palembang, Sumatera Selatan hendaknya lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan siap menjalankan tilang elektronik (e-Tilang) atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' pada sembilan titik ruas Kota Palembang.
Hal ini karena kamera pengawas dan peralatan pendukungnya telah diujicoba berfungsi baik.
"Penerapan tilang elektronik Kota Palembang wilayah Polda Sumsel rencananya mulai diluncurkan pada pertengahan Juli 2021, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait di Palembang, seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang.
Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, kata Dirlantas. (ANTARA)
Baca Juga: Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka