SuaraSumsel.id - Peristiwa menyedihkan dialami oleh seorang imam masjid yang tewas di tangan istrinya sendiri gegara kehabisan darah setelah dianiaya dengan memotong usai alat kelaminnya. Penyebabnya, sang suami meminta berpoligami lagi untuk kedua kalinya.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, diungkapkan jika imam masjid ini telah memiliki dua orang istri tetapi masih meminta agar boleh berpoligami lagi.
Istri yang murka dan emosi tidak segan-segan memotong alat kelamin suaminya meski dikenal seorang imam masjid.
Diketahui ternyata peristiwa nahas berdarah itu terjadi di desa Shikarpur pada Kamis malam ketika Hazra (sang istri kedua) melukai Maulvi Vakil Ahmad (57), imam di sebuah masjid di Desa Bhora Khurd.
Maulvi Vakil Ahmad yang menjalani hubungan poliamori dilaporkan bertengkar hebat dengan salah satu istrinya ketika mengungkapkan niatnya untuk menikah lagi.
Setelah pertengkaran itu, istri yang murka luar biasa pun memotong alat kelamin Maulvi dengan sebilah pisau dapur saat suaminya itu sedang tidur.
Serangan itu terjadi pada hari Kamis malam ketika istri pertama pria itu tidak di rumah, sebagaimana dikutip terkini.id dari Times of India via Indozone.
Istri yang memotong penis suaminya itu diketahui bernama Harza. Ia mengaku telah memohon kepada sang suami untuk mempertimbangkan kembali rencananya yang akan menikah ketiga kalinya, tetapi sayangnya tak digubris.
Wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa ia percaya satu-satunya cara untuk menghentikan suaminya agar tidak menikah lagi ialah dengan cara mengebirinya.
Baca Juga: Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
Harza kemudian meminta bantuan seorang anggota keluarga untuk melakukan doa atau upacara terakhir di atas mayat suaminya setelah ia meninggal kehabisan darah.
Saat itulah seorang penduduk setempat mengetahui jikalau istrinya yang menyerang suaminya sampai meninggal.
Sehari setelah insiden tersebut, tepatnya pada Jumat lalu, Harza pun berhasil diamankan polisi.
Pihak berwenang mengatakan wanita itu telah didakwa dengan pasal 302 yang berkaitan dengan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Minta Poligami Lagi, Istri Kedua Potong Anu Imam Masjid hingga Tewas
-
Mau Nikah Lagi, Ahmad Imam Masjid Tewas Kelaminnya Dipotong Istri Kedua
-
Putra Kh Ahmad Nawawi Dencik Al Hafidz Imami Salat Jenazah Ayahnya
-
Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
-
Ramai Umat dan Penuh Haru, Jenazah Kh Ahmad Nawawi Dencik Al Hafidz Disalatkan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang