SuaraSumsel.id - Peristiwa menyedihkan dialami oleh seorang imam masjid yang tewas di tangan istrinya sendiri gegara kehabisan darah setelah dianiaya dengan memotong usai alat kelaminnya. Penyebabnya, sang suami meminta berpoligami lagi untuk kedua kalinya.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, diungkapkan jika imam masjid ini telah memiliki dua orang istri tetapi masih meminta agar boleh berpoligami lagi.
Istri yang murka dan emosi tidak segan-segan memotong alat kelamin suaminya meski dikenal seorang imam masjid.
Diketahui ternyata peristiwa nahas berdarah itu terjadi di desa Shikarpur pada Kamis malam ketika Hazra (sang istri kedua) melukai Maulvi Vakil Ahmad (57), imam di sebuah masjid di Desa Bhora Khurd.
Maulvi Vakil Ahmad yang menjalani hubungan poliamori dilaporkan bertengkar hebat dengan salah satu istrinya ketika mengungkapkan niatnya untuk menikah lagi.
Setelah pertengkaran itu, istri yang murka luar biasa pun memotong alat kelamin Maulvi dengan sebilah pisau dapur saat suaminya itu sedang tidur.
Serangan itu terjadi pada hari Kamis malam ketika istri pertama pria itu tidak di rumah, sebagaimana dikutip terkini.id dari Times of India via Indozone.
Istri yang memotong penis suaminya itu diketahui bernama Harza. Ia mengaku telah memohon kepada sang suami untuk mempertimbangkan kembali rencananya yang akan menikah ketiga kalinya, tetapi sayangnya tak digubris.
Wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa ia percaya satu-satunya cara untuk menghentikan suaminya agar tidak menikah lagi ialah dengan cara mengebirinya.
Baca Juga: Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
Harza kemudian meminta bantuan seorang anggota keluarga untuk melakukan doa atau upacara terakhir di atas mayat suaminya setelah ia meninggal kehabisan darah.
Saat itulah seorang penduduk setempat mengetahui jikalau istrinya yang menyerang suaminya sampai meninggal.
Sehari setelah insiden tersebut, tepatnya pada Jumat lalu, Harza pun berhasil diamankan polisi.
Pihak berwenang mengatakan wanita itu telah didakwa dengan pasal 302 yang berkaitan dengan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Minta Poligami Lagi, Istri Kedua Potong Anu Imam Masjid hingga Tewas
-
Mau Nikah Lagi, Ahmad Imam Masjid Tewas Kelaminnya Dipotong Istri Kedua
-
Putra Kh Ahmad Nawawi Dencik Al Hafidz Imami Salat Jenazah Ayahnya
-
Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
-
Ramai Umat dan Penuh Haru, Jenazah Kh Ahmad Nawawi Dencik Al Hafidz Disalatkan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan