SuaraSumsel.id - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu orang pelaku perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Bengkulu.
Bersama tersangka juga didapati organ satu ekor Harimau Sumatera yang sudah dibedah dan dikeringkan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan pelaku berinisial MJY (40) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Pelaku ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang serta beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021.
"Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Eduward.
Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung.
Selain organ dan kulit Harimau Sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku.
Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel
"Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menilai perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa.
Menurutnya, pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patroluntuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu.
Sudarno menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap perkara itu di Mapolda Bengkulu.
Berita Terkait
-
Anak Gajah Sumatra Lahir di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
-
Hari Konservasi Alam Nasional 2021, KLHK Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera
-
KLHK Targetkan 20 Ribu Desa Masuk dalam Program Kampung Iklim hingga 2024
-
Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!