Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:34 WIB
Ilustrasi Jurnalis. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi. Indonesia Leaks Desak Aparat Lakukan Ini, Buntut Sejumlah Tim Jurnalis Dibuntuti

Selain itu, IndonesiaLeaks menyampaikan sikap meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi.

Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Polisi Amankan 21 Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur

Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks.

Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan.

Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Polisi Lembek, Bedakan Kapan Mesti Tegas dan Humanis

Load More