SuaraSumsel.id - Indonesia leaks mendesak aparat penegak hukum agar menangkap orang yang terus membuntuti tim IndonesiaLeaks dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu, sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks menerbitkan liputan investigasi soal dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam kebijakan TWK itu terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liputan investigasi yang melibatkan beberapa media itu diterbitkan pada 6 Juni 2021. Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di lapangan.
Diketahui pada 28 Mei 2021, empat orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo.
Berikutnya, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Cafe Malik And Co, Sabang, Senin (31/5/2021).
Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta.
IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi. Pada Jumat (28/5/2021), website Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan.
Tidak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co juga terjadi pada Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapat pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal pada Minggu 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB sebelum berita IndonesiaLeaks terbit.
Selain itu, IndonesiaLeaks menyampaikan sikap meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi.
Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.
Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.
Berita Terkait
-
Polisi Amankan 21 Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
-
Denny Siregar Sebut Polisi Lembek, Bedakan Kapan Mesti Tegas dan Humanis
-
Polisi Tangkap 4 Provokator Pemudik Terobos Barikade Penyekatan di Bekasi
-
Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol ke Warga Duren Sawit, Polisi Olah TKP
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pajero Sport 'Kebo' vs 'All New': Siapa yang Lebih Tahan Banting dan Minim Masalah di 2025?
-
Menebus Jejak Karbon: Api yang Kini Menyembuhkan Bumi
-
Cek Sekarang! Usaha Kecil Bisa Tambah Daya Listrik ke 7.700 VA Cuma Bayar Setengah Harga
-
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya
-
Tanpa Ribet! Cek dan Cairkan BLT Rp900 Ribu dari Rumah, Cukup Lewat HP