SuaraSumsel.id - Dua pria Riau divonis 19 tahun dan 20 tahun penjara karena kedapatan membawa dan mengedarkan 3 kilogram sabu-sabu ke wilayah Sumatera Selatan.
Vonis itupun dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
Hakim Ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.
"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.
Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.
Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau.
Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina.
Baca Juga: Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang