SuaraSumsel.id - Pada Juli mendatang, Pemerintah Kota Palembang akan mulai memberlakukan nilai penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan yang baru ini, transaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 60 juta bakal langsung dikenakan PBHTB
"Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Kamis.
Peraturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersiil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi baru akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan.
Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar.
Pendapatan asli daerah dari BPHTB pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 330 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tahun 2023, Bus Tenaga Listrik Beroperasi di Palembang
-
Latihan Jalak Sakti 2021, 10 Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Palembang
-
Ini Harga Sembako di Palembang, Bakal Naik Jika PPN Diterapkan
-
Viral, Kurir COD Dimarah dan Disiram Air Gegara Pesanan Mata Bor
-
Dikenalkan di Palembang, Pedangdut Betty Mengaku Ditransfer Edhy Prabowo Rp 66 Juta
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA
-
Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik
-
Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat
-
Polemik Universitas PGRI Palembang Makin Meluas, Ijazah Mahasiswa Kini Ikut Dipertanyakan