Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 Juni 2021 | 08:51 WIB
Kades Bedegung ditahan Kejari OKU [ANTARA] Rehab Jembatan Gantung Bedegung, Kades di OKU Ini Jadi Tersangka Korupsi

SuaraSumsel.id - Kepala Desa, MY (55) Bedegung Kecamatan Semidang Aji ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

MY ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan atas kegiatan infrastuktur pembangunan rehab jembatan gantung desa dengan tahun anggaran 2019. Tim penyidik pun mendapat estimasi kerugian negara hingga Rp 204 juta.

Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

"Sudah ada 15 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY. Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” katanya, Rabu (8/6/2021).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ganti Rugi Ojol Gegara Pesanan BTS Meal Dibatalkan, Ini Kata Gojek

Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.

"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya lagi.

Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan penahanan karena belum ada penjamin dari pihak tersangka.

“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia pula. (ANTARA)

Baca Juga: Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Masuk Musim Kemarau

Load More