SuaraSumsel.id - Kepala Desa, MY (55) Bedegung Kecamatan Semidang Aji ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
MY ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan atas kegiatan infrastuktur pembangunan rehab jembatan gantung desa dengan tahun anggaran 2019. Tim penyidik pun mendapat estimasi kerugian negara hingga Rp 204 juta.
Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
"Sudah ada 15 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY. Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” katanya, Rabu (8/6/2021).
Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.
"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya lagi.
Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan penahanan karena belum ada penjamin dari pihak tersangka.
“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia pula. (ANTARA)
Baca Juga: Gubernur Sumsel Ganti Rugi Ojol Gegara Pesanan BTS Meal Dibatalkan, Ini Kata Gojek
Berita Terkait
-
Desak PJ Bupati OKU Segara Ditunjuk, DPRD: Ini Harus Jadi Perhatian Kemendagri
-
Jadi Berwarna, Warisan Belanda Itu Kini Goyangannya Tak Menakutkan Lagi
-
Aneh! Usai Tikam Jemaah Salat Subuh di Masjid, Pria Ini Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Pelanggan PDAM Tirta Raja Keluhkan Kualitas Air yang Tak Layak Konsumsi
-
Diterjang Banjir, Jembatan Gantung Pasenan di Mura Putus
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang