Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:11 WIB
Unggahan Melanie Subono [instagram] Komentari Unggahan Melanie, Krisdayanti Dikritik Netizen: Bakal Pasal Karet Lagi

SuaraSumsel.id - Aktivis sekaligus artis Melanie Subono mengomentari Rancangan Undang-Undang RUU KUHP mengenai ancaman hukuman bagi penghina Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR RI. Pada uanggahan Melanie Subono, ini pun dikomentari oleh Krisdayanti.

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ini, mengomentari unggahan Melanie. Namun komentar itu malah dikritik netizen, yang menyebut jika rancangan RUU tersebut akan menjadi pasal karet lagi.

"Ih mereka kan ganteng, ok, cakep, baik-baik sekali kok," tulis Melanie Subono menyindir sebagai caption dengan ditambah beberapa emoticon pada Senin (7/6/2021).

Unggahan ini pun menyertakan foto gedung DPR RI.

Baca Juga: Wajib Ingat, Ini Jadwal PPDB SMA di Sumsel Tahun 2021

"Met bobo rang orang," sambungnya lagi.

Penampilan Krisdayanti saat jadi anggota dewan. [Instagram/krisdayantilemos]

Namun ternyata unggahan tersebut dikomentari Krisdayanti. Istri Raul Lemos ini mengungkap alasan undang-undang itu diciptakan.

"Mel setahuku menghina kepada negara jelas menyalahi aturan. Kalau wakil rakyat harus terbuka jelas dan peka akan hujatan. Kadang lewat hujatan yang konstruktif muncul gagasan yang postif untuk kita kerja lebih keras lagi," jelas penyanyi yang disapa KD itu.

"Aku nggak setuju ahhh. Piss Mel sayang," tambah Krisdayanti.

Komentari KD ini, dikritik netizen yang mengungkapkan jika rancangan undang-undang ini bakal menjadi pasal karet lagi.

Baca Juga: Ini 10 SMA/MA Terbaik Nilai UTBK di Sumsel, Pilih Masuk Mana?

ikkatro menulis jika nantinya akan menjadi pasal karet lagi.

Nanti jadi pasal karet lagi engga ya Bu kira2?

Netizen lainnya mempertanyakan menghina atau mengkritik kira-kira pemerintah bisa dibedakan.

"Menghina atau mengeritik kira-kira pemerintah bisa nggak membedakan? Takutnya nanti kalau yang disukai dianggap mengkritik kalau yang tidak disukai dikategorikan menghina," timpal akun ati*****ho.

Load More