Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 30 Mei 2021 | 12:11 WIB
PLN melakukan sosialisasi electrifying lifestyle di Provinsi Bangka Belitung [ANTARA]

Selain itu, kendaraan listrik juga dibebaskan dari bea balik nama (BBN) sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 14 tahun 2021.

“Motor listrik kini sebagian besar komponennya telah menggunakan komponen lokal, sehingga sangat baik untuk perkembangan industri kendaraan listrik nasional,” kata Anang. (ANTARA)


 

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pelaku Penikaman Jemaah Masjid di Sumsel Serahkan Diri ke Polisi

Load More