SuaraSumsel.id - Terdakwa Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Dengan vonis hukuman tersebut, Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 atau tidak sampai dua bulan lagi.
Pasalnya hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.
"Insyallah Juli ya (bebas Rizieq)," kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Titik Api di Sumsel Meningkat, Masih Terjadi di Lahan Gambut
Sementara lima terdakwa lainnya yang juga turut divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya, mereka ditahan setelah Rizieq.
"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.
Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.
Baca Juga: Elektabilitas Partai di Sumsel: PDIP dan Golkar Bersaing Ketat, Disusul Gerindra
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Nangis Rizieq Divonis, Massa Simpatisan Tumpah ke Jalan, Keluar dari Sebelah Markas Kodim
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
Divonis Ringan Kasus Petamburan, Hakim Sebut Rizieq Tulang Punggung Keluarga
-
Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed
-
Selain Habib Rizieq, Haris Cs Juga Divonis 8 Bulan Bui Kasus Kerumunan Petamburan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp 72 Jutaan
-
4 Link DANA Kaget Gratis Siang Ini, Klaim Saldo hingga Rp 414.000
-
Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
-
Anti Gagal! 7 Langkah Ampuh Kumpulkan DP Rumah Dalam 2 Tahun
-
4 Rekomendasi HP iPhone Bekas: Murah, Berkualitas, dan Masih Layak Pakai di 2025