SuaraSumsel.id - Tersangka pengrusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan kian bertambah. Kepolisian Resor atau Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka tersebut ditetapkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Tambahan dua tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (23/5/2021).
"Saat ini, jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," katanya seperti dilansir Antara.
Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.
Dia mengemukakan, Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
Tersangka RH dan MS dari hasil pemeriksaan penyidik semula belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro. Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara)
Baca Juga: Sepekan Vaksin Gotong Royong, Belum Ada Perusahaan di Sumsel Vaksinasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara
-
Cek Tanggal Pencairan BLT Rp900 Ribu di Bank Himbara vs Kantor Pos: Mana yang Lebih Cepat?