SuaraSumsel.id - Aksi blokade Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum, pada Senin (17/5/2021) malam di kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan berujung pemeriksaan Kepala Desa atau Kades.
Pada rapat mediasi, terungkap empat desa yang menyatakan tidak mendukung pelaksanaan peraturan daerah atau Perda, yakni Desa karang anyar, Lesung Batu Tuo, Embacang Ilir dan Batu Gajah Baru sedangkan 78 desa lainnya dinilai setuju peraturan tersebut.
“Terkait isu provokasi akan kami cari lagi, dan akan kami amankan. Pemortalan Jalinsum itu masalah nasional termasuk tindakan anarkis, tidak ada kaitan dengan Perda, kami akan tindak tegas oknum yang ganggu fasilitas umum,”kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto usai rapat tersebut, Senin (18/5/2021).
Ia membenarkan, sudah ada Kades yang mereka periksa dan dimintai keterangan, terkait munculnya isu ajakan provokasi ke hal negatif terhadap masyarakat yang disebar melalui grup medsos.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
“Kami akan amankan yang menyebarkan provokasi, berita hoax dan kami bekerja sama dengan ciber Polda Sumsel. Semalam kita baru ambil keterangan satu orang dan akan mencari lagi yang lainnya,”terangnya.
Bupati Muratara, Devi Suhartoni, mengungkapkan terbitnya larangan pesta malam itu bertujuan mengubah kabupaten Muratara menjadi lebih baik. Jika pun terdapat yang tidak sepaham, maka bisa gelar demontsrasi di kantor pemerintah bukan di jalan lintas.
“Tapi tidak boleh tutup jalan nasional, merusak atau aksi anarkis lainnya. Kita ingin berubah, setiap ada masalah tutup jalan nasional ini membuat kita tidak berubah,”tegasnya.
Penolakan Perda pelarangan pesta malam kembali, dia tidak akan menemui masyarakat desa itu kembali.
“Saya minta aparat keamanan ambil tindakan tegas sesuai aturan dan ilmu yang ada. Target saya ke depan zero portal Jalinsum,”ujarnya.
Baca Juga: Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat
Kontributor: Renaldi
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber