SuaraSumsel.id - Bukan menjadi contoh atau teladan bagi warganya, oknum Kepala Desa atau Kades ini malah menjual sabu kepada warganya sendiri.
Oknum kades yang dimaksud ialah Kades Marga Bakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, JN (49) ditangkap polisi karena nekat mengengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Iptu Hillal Adi Imawan di Baturaja, Kamis mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka ditangkap karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan desa yang ia pimpin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 klip kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung.
"Barang bukti yang kami amankan sekitar 2,58 gram. Hasil tes urinenya juga positif," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses lebih lanjut dan akan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba.
Sementara itu, di hadapan penyidik, JN mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja.
"Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu-sabu untuk doping," ujarnya singkat. (ANTARA)
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Dua Kades di Kabupaten Pati Ketahuan Lagi Asik Karaokean
-
Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi
-
Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan, Kades Ini Hanya Divonis 8 Tahun
-
Berbuat Cabul, Oknum Kades Pernah Ganggu Istri Orang sampai Disanksi Adat
-
Oknum Kades Cabul di Kubu Raya, Ulahnya Terbongkar Usai Kirim Surat Cinta
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI