SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memilih menggelar salat id Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah pribadinya, Kamis (13/5/2021). Dalam pelaksanaan salat id di rumah kediaman Gubernur Herman Deru, bertindak sebagai iman dan khatib yakni Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakemenag) Sumatera Selatan.
Mengenakan koko putih dipadu sarung tenun berwarna merah, Gubernur Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru, dan keluarga besarnya.
Pelaksanaan salat id dilakukan sekitar pukul 07.25 wib.
Dalam sambutannya usai melaksanakan salat sunah dua rakaat itu, Gubernur Herman Deru mengapresiasikan masyarakat yang menggelar salat id di rumah masing-masing.
"Terima kasih sekali (masyarakat mau mentaati anjuran pemerintah shalat Idul Fitri di rumah). Untuk silaturahmi sebaiknya dengan keluarga dekat saja dan selebihnya bisa dilakukan virtual," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (13/5/2021).
Ia pun menyingung mengenai tarik ulur peraturan yang dilakukan Pemerintah, yang hendaknya dimaknai dengan pemikiran yang positif.
"Sebaliknya hal ini harus kita maknai bahwa pemimpin dan negara sudah berupaya untuk melindungi masyarakatnya," sambung ia.
Khatib salat Id, Kakanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin dalam khutbah mengatakan ujian pandemi ini hendaknya dijalani umat dengan memperbanyak istighfar kepada Allah SWT. Berbagai pembatasan yang terjadi juga hendaknya dapat meningkatkan kesabaran umat.
"Sembari kita tak lupa untuk terus berdoa bersama-sama agar wabah Covid 19 ini segera cepat berlalu," ujarnya.
Baca Juga: Terima Remisi, Narapidana di Sumsel Langsung Bebas Saat Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun