SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang, tiga kali mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan salat id di masjid atau lapangan pada Idul Fitri tahun ini. Awalnya, larang lalu boleh dan kemudian larang lagi.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai rapat kordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, 3 Mei 2021 lalu meralang masjid gelar salat id.
Lalu, empat hari kemudian, tepatnya 7 Mei 2021 tetiba muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah Kota dan Kemenag Palembang guna mengizinkan salat id berdasarkan status penularan virus per kelurahan.
Pada 10 Mei 2021, Pemerintah Kota Palembang pun merilis zona wilayah penyebaran virus COVID 19 berdasarkan kelurahan dan RT. Terdapat 30 kelurahan di Palembang yang dibolehkan menggelar salat id dengan protokol kesehatan atau prokes.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19
Meski memastikan akan melaksanakan dengan protokol kesehatan alias prokes, lalu h-1 Idul Fitri, tepatnya 12 Mei 2021 atau dua hari setelah merilis status kelurahan berdasarkan zona COVID 19, muncul pelarangan kembali saat id di Palembang.
Kali ini, pelarangan muncul dari empat lembaga, tidak hanya Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, namun juga Kemanag Palembang, Kapolrestabes Palembang dan Dandim 0418 Palembang.
Situasi Palembang yang berstatus zona merah, menjadi dasar dan alasan atas keputusan pemerintah.
Padahal Satuan Tugas atau Satgas COVID 19 juga menyatakan larangan melarang salat id di Palembang karena berstatus zona merah.
Kepala BNPB Doni Monardo dalam kunjungan ke Palembang menyatakan Pemerintah daerah hendaknya satu narasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan mudik dan lainnya.
Baca Juga: Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Menteri kesehatan pun menyatakan varian virus COVID 19 seperti halnya ditemukan di India juga ditemukan di beberapa daerah, di antara kota Palembang.
Dalam kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharani,Selasa (11/5/2021), Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan sudah menyiapkan wisma atlet Jakabaring sebagai ruang isolasi pasien COVID 19 jika nantinya lonjakan pasien. Mengingat keterisian pasien COVID 19 di Sumatera Selatan sudah melebihi batas wajar, yakni di atas 65 persen.
Dengan alasan mencegah penyebaran hingga akhirnya bertambah pasien terpapar virus COVID 19, Pemerintah melarang pelaksanaan salat id, Kamis (13/5/2021) di seluruh masjid dan lapangan.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang atas dasar peringatan Satgas Covid-19 yang menyatakan kota Palembang berzona merah.
"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/5/2021).
Berita Terkait
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Taman Kambang Iwak, Pesona Wisata Gratis di Tengah Kota Palembang
-
Melihat Megahnya Stadion Bumi Sriwijaya Palembang Usai Direnovasi
-
Fakta-fakta Rombongan Mabuk Narkoba Tabrak Keluarga di Pekanbaru, Tinggalkan Anak Yatim Piatu
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban