Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 12 Mei 2021 | 23:40 WIB
Pelaksanaan salat id Idulfitri di masjid Agung Palembang, saat sebelum pandemi [ANTARA] Inkonsisten Palembang Gelar Salat Id di Masjid: Larang, Boleh, Larang Lagi

Dalam kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharani,Selasa (11/5/2021), Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan sudah menyiapkan wisma atlet  Jakabaring sebagai ruang isolasi pasien COVID 19 jika nantinya lonjakan pasien. Mengingat keterisian pasien COVID 19 di Sumatera Selatan sudah melebihi batas wajar, yakni di atas 65 persen.

Dengan alasan mencegah penyebaran hingga akhirnya bertambah pasien terpapar virus COVID 19, Pemerintah melarang pelaksanaan salat id, Kamis (13/5/2021) di seluruh masjid dan lapangan.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang atas dasar peringatan Satgas Covid-19 yang menyatakan kota Palembang berzona merah.

"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/5/2021).

Baca Juga: Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19

Load More