SuaraSumsel.id - Pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayowikramo Palembang, Sumatera Selatan membatasi jamaah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah hanya untuk 1.000 orang atau kurang dari 30 persen dari total kapasitas masjid tersebut.
Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang Kgs Ahmad Sarnubi di Palembang, Rabu, mengatakan pengurus hanya menampung jamaah di dalam masjid sehingga tidak ada shalat di lapangan yang "mengular" hingga Jembatan Ampera seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Personel Polsek Ilir Barat I akan berjaga di luar masjid mencegah warga shalat di jalan," ujarnya dilansir Antara, Rabu (5/12/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan Shalat id di Masjid Agung Palembang bisa mencapai 10.000 orang pada kondisi normal. Namun kali ini pengurus masjid membatasi jumlah umat karena Kota Palembang sedang berada di zona merah penularan Covid-19.
Pihak Masjid Agung Palembang sebelumnya mewacanakan tidak menggelar Shalat Id. Akan tetapi data terbaru Dinkes Palembang mencatat Kelurahan 19 Ilir yang menjadi lokasi masjid berstatus zona kuning sehingga diizinkan menggelar Shalat Id dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian, Sarnubi tetap mengimbau warga 19 Ilir dan 22 Ilir yang mayoritas Shalat Id di Masjid Agung Palembang tidak datang ke masjid karena jumlah umat yang dibatasi.
"Kami juga ingatkan warga dari kelurahan zona merah dan oranye agar tidak Shalat Id di Masjid Agung," kata dia.
Warga yang Shalat Id pun wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa peralatan ibadah sendiri dari rumah. Pihaknya tidak menoleransi warga yang tidak menerapkan prokes.
Pada Idul Fitri tahun lalu Masjid Agung Palembang tidak menggelar Shalat Id karena tren kasus Covid-19 sedang meningkat. Pengurus baru menggelar Shalat Id saat Idul Adha tahun itu dengan membatasi hanya 3.000 umat.
Baca Juga: Batasi Jemaah Salat Id, Masjid Agung Hanya Gunakan Ruangan Dalam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun