SuaraSumsel.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan bersama 74 penyidik lainnya, resmi dinyatakan non aktif. Hal ini terjadi karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara pegawai KPK.
Novel Baswedan pun menyebut jika Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut sangatlah bermasalah.
"Hal tersebut karena TWK digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi, bukan baru hanya berwawasan saja," kata Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Novel pun menyebut jika pada TWK tersebut, ia ingat betul apa yang menjadi pertanyaan dan jawaban dalam tes tersebut. Berikut daftar pertanyaan yang dinilai bermasalah.
"Apakah saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kebijakan tarif dasar listrik?"
Novel pun menjawab "saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik".
Pertanyaan selanjutnya, "Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?"
Ia mengaku manjawab "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".
Pertanyaan selanjutnya, "Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?"
Baca Juga: Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Ia mengaku manjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".
Kemudian, ia mengaku juga diberi pertanyaan "Apakah ada kebijakan Pemerintah yang merugikan anda?"
"Saya jawab kurang lebih seperti ini, sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan, tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah, yakni di antaranya adalah UU Nomor 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan."
Ia menyampaikan demikian karena dalam pelaksanaan tugas di KPK sebagai seorang penyidik.
"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," tuturnya.
Menurut dia, bila menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah baik, maka hal tersebut bertentangan dengan norma integritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan