SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id Idulfitri dalam situasi pandemi COVID 19 tahun ini, berpatokan pada zona penyebaran virus setingkat kelurahan. Pemerintah Kota Palembang telah merilis kelurahan yang boleh menggelar salat id berdasarkan zona penyebaran virus tersebut.
Kelurahan yang diperkenankan menggelar salat id ialah kelurahan berzona hijau dan kuning, yakni kelurahan dengan status penyebaran virus yang rendah. Lalu bagaimana dengan rumah ibadah atau masjid bermasjid raya sepertinya masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo di Palembang?. Muncul berbeda pandangan, apakah pelaksanaan salat id idulfitri masih berpatok padai zona penularan virus berdasarkan kelurahan atau level masjidnya.
Ahli Epidemiologi Tenaga Ahli Gugus Tugas Covid Sumsel Iche Andriyani Liberty menilai untuk masjid-masjid dengan status masjid raya memang kerap berpotensi muncul klaster baru, jika tanpa pengawasan protokol kesehatan atau prokes yang ketat.
Permasalahannya, apakah panitia bisa tertib menerapkan prokes pada jumlah jemaah yang belum bisa diprakirakan sebelumnya.
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo memang berada di zona kuning COVID 19. Dengan berstatus zona kuning COVID 19, maka masjid tersebut diperkenankan menggelar salat id baik di masjid maupun di halamannya.
Namun, yang perlu diperhatikan karakter masjid raya yang berada di titik 0 Km ini.
Masjid dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah ini, menjadi pusat pelaksanaan salat id bagi masyarakat di banyak kelurahan sekitarnya.
Tidak hanya kelurahan, warga yang berasal dari kecamatan dan kabupaten tetangga pun sering memanfaatkan masjid ini sebagai lokasi pelaksanaan salat id Idulfitri.
Hal ini karena lokasi masjid raya yang sangat strategis. Jemaah yang datang dapat langsung menikmati suasana kota Palembang usai melaksanakan salat id di masjid tersebut.
Baca Juga: Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Yang dikhawatirkan, sambung Iche, status kota Palembang dengan padat penduduk dan rarata kecamatan berzona merah COVID 19, tidak memiliki penyekat antar kelurahan. Hal ini akan sulit mendeteksi mobilitas masyarakat yang berpindah.
Khawatirnya, warga daerah resiko tinggi atau zona merah dan resiko sedang atau zona kuning malah berpindah atau menumpang salat di masjid raya ini.
"Lalu ketika mereka yang berasal dari daerah yang tidak diperkenankan salat id di masjid, karena berstatus zona merah dan oranye, maka mereka bisa menumpang (salat id) di daerah resiko rendah,”ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan butuh ketegasan dari petugas dan panitia guna membatasi jumlah jemaah yang hadir.
“Bedanya, jika pusat perbelajaan kita melarang pengunjung itu masih etis tapi ketika mereka mendatangi tempat ibadah dan dilarang-larang, bisa berpotensi konflik," sambung ia.
Masjid Agung Palembang ini pun setiap tahunnya menjadi pusat pelaksanaan salat id yang dihadiri setingkat Gubernur Sumsel, hingga Wali Kota Palembang.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Gejolak Timur Tengah Memanas, Seberapa Aman Keberangkatan Umrah Warga Sumsel?
-
45 Tahun PTBA, Ribuan Kantong Darah Terkumpul: Energi Kebaikan Mengalir untuk Sesama
-
Harga Minyak Bergejolak, SKK Migas Sumbagsel Targetkan 130 Sumur Baru pada 2026
-
BSB Mobile Perkuat Strategi Digital Bank Sumsel Babel, Transaksi Harian Kini Lebih Praktis