Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Mei 2021 | 09:26 WIB
Mal dan pusat pembelanjaan di Palembang masih dipadati pengunjung hingga malam [ANTARA]

Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan  sanksi  sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota. (ANTARA)

Load More