SuaraSumsel.id - Penerapan protokol kesehatan atau prokes di pusat perbelanjaan dan pasar swalayan di Kota Palembang, Sumatera Selatan longgar. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pembatasan jumlah pengunjung atau jaga jarak sesuai ketentuan.
Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumsen atau YLK Sumsel meminta Satgas COVID 19 agar tegas.
Pantauan di sejumlah pusat perbelanjaan Palembang Square, Palembang Trade Center, dan JM Plaza, tampak petugas hanya melakukan pengecekan pemakaian masker dan suhu tubuh pengunjung di pintu masuk tanpa melakukan pembatasan orang yang masuk atau jaga jarak sesuai anjuran pemerintah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Longgarnya penerapan prokes terutama pengaturan jaga jarak antar-pengunjung, semakin parah pada malam hari sehingga terjadi kerumunan terutama pada tempat-tempat penjualan sejumlah barang dan pakaian yang menawarkan potongan harga.
Selain pusat perbelanjaan dan pasar swalayan, dampak longgarnya prokes mengakibatkan terjadi pula kerumunan masyarakat di pusat penjualan kosmetika, perlengkapan mandi di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang.
Pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Rizal Aprizal prihatin melihat fakta di pusat perbelanjaan itu karena jika kondisi tersebut dibiarkan bisa berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 karena kota ini hampir seluruh wilayah kecamatannya dalam status zona merah.
Kondisi ini perlu segera ditertibkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengunjung pusat perbelanjaan/mal dan pasar swalayan akan semakin ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Menghadapi kemungkinan membludaknya pengunjung mal dan pasar swalayan dalam dua hari ke depan, diharapkan pemkot bersama gugus tugas COVID-19 melakukan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadikan persiapan kebutuhan Lebaran sebagai klaster penularan virus Corona," ujar pembina YLK Sumsel.
Sementara Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo meminta pemilik mal membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penularan COVID-19 dalam kondisi kota ini berisiko tinggi atau zona merah.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India
“Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati, Mengapa Pendampingan Hukum Penting bagi Industri Hulu Migas?
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam