SuaraSumsel.id - Penerapan protokol kesehatan atau prokes di pusat perbelanjaan dan pasar swalayan di Kota Palembang, Sumatera Selatan longgar. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pembatasan jumlah pengunjung atau jaga jarak sesuai ketentuan.
Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumsen atau YLK Sumsel meminta Satgas COVID 19 agar tegas.
Pantauan di sejumlah pusat perbelanjaan Palembang Square, Palembang Trade Center, dan JM Plaza, tampak petugas hanya melakukan pengecekan pemakaian masker dan suhu tubuh pengunjung di pintu masuk tanpa melakukan pembatasan orang yang masuk atau jaga jarak sesuai anjuran pemerintah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Longgarnya penerapan prokes terutama pengaturan jaga jarak antar-pengunjung, semakin parah pada malam hari sehingga terjadi kerumunan terutama pada tempat-tempat penjualan sejumlah barang dan pakaian yang menawarkan potongan harga.
Selain pusat perbelanjaan dan pasar swalayan, dampak longgarnya prokes mengakibatkan terjadi pula kerumunan masyarakat di pusat penjualan kosmetika, perlengkapan mandi di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang.
Pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Rizal Aprizal prihatin melihat fakta di pusat perbelanjaan itu karena jika kondisi tersebut dibiarkan bisa berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 karena kota ini hampir seluruh wilayah kecamatannya dalam status zona merah.
Kondisi ini perlu segera ditertibkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengunjung pusat perbelanjaan/mal dan pasar swalayan akan semakin ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Menghadapi kemungkinan membludaknya pengunjung mal dan pasar swalayan dalam dua hari ke depan, diharapkan pemkot bersama gugus tugas COVID-19 melakukan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadikan persiapan kebutuhan Lebaran sebagai klaster penularan virus Corona," ujar pembina YLK Sumsel.
Sementara Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo meminta pemilik mal membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penularan COVID-19 dalam kondisi kota ini berisiko tinggi atau zona merah.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India
“Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA
-
Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik
-
Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat
-
Polemik Universitas PGRI Palembang Makin Meluas, Ijazah Mahasiswa Kini Ikut Dipertanyakan