Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 06 Mei 2021 | 02:05 WIB
Uang yang dikembalikan tersangka kasus COR jalan pelabuhan [Andika/Suara.com] Usai Serahkan Rp 2 M, Tersangka Korupsi Jalan Cor Serahkan Uang Rp 200 Juta

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pembuktian akan lebih menyeluruh terungkap dalam proses persidangan nanti. 

Sedangkan untuk pengembalian uang yang baru dilakukan oleh satu tersangka, menurutnya hal itu dikarenakan tersangka Caca adalah kontraktor alias pelaksana dalam proyek  tersebut. 

"Artinya begini, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itukan adalah pelaksana. Dan memang yang melaksanakan pencairan  juga pelaksana. Bila melihat dari hal tersebut, penerimaan atas pekerjaan itu adalah pelaksana," ujarnya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut, tidak baik dan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak. Maka berpatokan hal itu, pelaksana proyeklah yang mengembalikan uang kerugian negara.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap 18 Juta Orang Tetap Mudik, Sumsel juga Tujuan Pemudik

Namun Khaidirman kembali menegaskan bahwa segala pembuktian akan terungkap secara menyeluruh dalam proses persidangan nanti. 

"Fakta di persidangan yang akan membuktikan apakah tersangka yang lain (Fauzi) juga menerima aliran dana tersangka ini (Caca) . Itu akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya. 

Kontributor: Andika

Load More