SuaraSumsel.id - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menambah jumlah pos penyekatan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2021. Hingga saat kini, Korlantas menyiagakan 381 titik pos penyekata hingga ke Kota Palembang.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan terjadi penambahan pos penyekatan sebanyak 48 dari jumlah sebelumnya 333 pos.
"Ada penambahan, jadi ada 381 pos," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Rudy merincikan pos penyekatan tersebut tersebar hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Setelah sebelumnya hanya meliputi; Lampung, Jawa dan Bali.
Penambahan pos penyekatan menurut Rudy ditujukan agar memperketat operasi larangan mudik hingga ke jalur-jalur tikus atau alternatif.
"Evaluasi jalur alternatif ditambah lagi supaya rapat," katanya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021, yang berlaku dari 6 hingga 17 Mei 2021
Menindaklanjuti larangan tersebut, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari sejak 6 hingga 17 Mei yang bertepatan waktu pemberlakuan larang mudik.
Baca Juga: Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?