SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang resmi menyatakan meniadakan salat id di masjid dan lapangan. Hal ini karena kondisi pandemic COVID 19 yang masih berstatus zona merah.
Namun sejak larangan atau peniadaan tersebut dikeluarkan pemerintah, berbagai tanggapan muncul terutama di media sosial.
Banyak juga netizen yang membandingkan kebijakan larangan salat id di masjid dan lapangan dengan pengunjung mal yang terus ramai dan padat di kota Palembang.
Misalnya saja salah satu akun media sosial yang kemudian ramai dikomentari netizen @palembangsumsel2020.
Ia menyatakan kekecewaan karena harus melewatkan momen salat idul fitri yang hanya terjadi sekali setahun namun mal-mal tetap ramai.
“Mudik okelah dilarang tapi shalat ied kan biso ikutin protokol kesehatan dan wajib pakek masker, tembak suhu dan wajib dari rumah ambek wudhu biar dak ado antrian, tidak ada berjabat tangan jugo,”
Sekali dalam setahun lho salat ied ini
Mall penuh sesak dalam beberap hari ini, tanpa ada jarak
Mimin mewakili followers mengutarakan ungkapan itu..
Mohon maaf lahir dan batin kalo ado salah,”
Tulisan itu jika diartikan seperti ini
“Baiklah mudik dilarang, tapi salat ied kan seharusnya dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker, cek suhu dan berwudhu dari rumah agar tidak ada antrian, tidak ada yang berjabat tangan juga.
Sekali dalam setahun loh melaksanakan salat ied ini
Mal penuh sesak dalam beberapa hari ini, tanpa ada jarak.
Mimin mewakili followers mengutarakan ungkapan itu..
Mohon maaf lahir dan batin jika ada salah,”
Postingan yang diunggah kemarin, Senin (3/5/2021) menuai banyak komentar netizen lainnya yang mengaku setuju dengan tulisan yang buat pada akun tersebut.
@agenbenings_kakyuns nah setuju min, sekali2 status menyuarakan isi hati rakyat, mall, pasar bejubel, katek larangan min, beribadah malah dilarang.
“Nah setuju min, sekali-sekali unggahan menyuarakan isi hati rakyat, mall, pasar membludak, tidak ada larangan min, beribadah malah dilarang.
Baca Juga: Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
@Andibogar88 asli cewa nian min, “Asli kecewa min”
@sandyjuffrilubis padahal bagus ado y sholat ied biso doa samo” kito supayo penyakit ini ilang. Ini malah melarang sholat mno lah pikiran yang artinya seperti ini “Padahal bagus adanya salat ied, kita bisa doa bersama supaya penyakit ini (covid-19) hilang. Ini melarang untuk salat dimana pikirannya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Palembang, Harnojoyo resmi mengeluarkan edaran mengenai meniadakan salat id pada saat hari raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan zona merah pandemi COVID 19.
“Seluruh kegiatan menjelang dan pada hari H, kita tiadakan, baik mudik, hingga salat id di hari idul fitri,” ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan dukungan sinergisitas semua unsur di Palembang. Meski meniadakan salat id, namun pemerintah masih mempersilakan mengerjakan salat tawarih berjamaah di masjida dan rumah ibadah umat muslim lainnya.
Kontributor: Fitria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change