Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 03 Mei 2021 | 20:25 WIB
Salat tarawih di Palembang [Fitria/suara.com] Salat Id Ditiadakan, Masyarakat Masih Bisa Gelar Salat Tarawih di Masjid

SuaraSumsel.id - Pemerintah kota atau Pemkot Palembang akhirnya memutuskan meniadakan salat id karena kondisi pandemi dengan status penyebaran virus di zona merah.

Meski meniadakan salat id di saat hari raya idul Adha, pemerintah masih memperbolehkan masyarakat menggelar salat tawarih di rumah ibadah seperti halnya masjid dan mushola di Palembang.

Harnojoyo menegaskan semua pihak dapat menjalankan satu komando agar menurunkan status Palembang yang dari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sampai dengan zona hijau.

“Kita harus mengencangkan 3M, menurunkan status resiko covid-19 juga butuh peran masyarakat,”ujarnya usai rapat koordinasi penegakan protokol kesehatan, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Waduh! Harga Daging Sapi di Sumsel Sudah Rp 164.000/Kilogram

Per 30 April 2021, kasus aktif covid-19 mencapai 1.588 dengan kasus meninggal sejumlah 1.011. Kecamatan Kertapati menjadi satu-satunya wilayah beresiko rendah atau zona kuning dan diiringi dengan Kecamatan Sematang Borang yang berzona oranye.

Tingkat penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat membuat Pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena zona merah. Serta mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan salat Ied Fitri 1442 H di Masjid maupun di lapangan terbuka.

“Aktivitas mudik tidak diperkenankan dan salat id juga harus kembali dilakukan di rumah saja,”ungkapnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini, Harnojoyo mengungkapkan masih mengizinkan menyelenggaraan salat tarawih di masjid asal tetap merapkanprotokol kesehatan atau prokes dan dengan kuota terisi hanya 50 persen.

“Sedangkan untuk salat ied kita tidak bisa pastikan untuk melakukan pembatasan" pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal

Load More