SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Suamtera Selatan, Askari divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Mejelis hakim mevonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun pejara bagi kades yang tilap dana bantuan untuk main perempuan ini.
Vonis dibacakan Senin (26/4/2021) pagi dengan terdakwa Kades mengambil keputusan untuk pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut
Dilansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, selain divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara, Askari juga diminta menggantikan uang sebesar Rp 184 juta dana bantuan yang sudah ditilapnya.
"Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan, "kata Ketua Mejlis Hakim sahlan Effendi di persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dikatakan majelis hakim, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah karena bertugas sebagai aparatur desa, menggunakan uang bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak COVID 19 untuk main perempuan, main judi dan menggunakan uang tersebut membayar panjar mobil wanita simpanannya.n.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang, Senin 26 April 2021
Berita Terkait
-
Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia
-
Akhir April, Serapan Vaksin COVID 19 Sumsel Belum Capai 80 Persen
-
Dua Warga Sumsel Gugur Sebagai Awak Kapal Nanggala 402, Herman Deru Berduka
-
Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan
-
Kades Tilap Bantuan Covid 19 untuk Judi Togel Dituntut Tujuh Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling