SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Suamtera Selatan, Askari divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Mejelis hakim mevonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun pejara bagi kades yang tilap dana bantuan untuk main perempuan ini.
Vonis dibacakan Senin (26/4/2021) pagi dengan terdakwa Kades mengambil keputusan untuk pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut
Dilansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, selain divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara, Askari juga diminta menggantikan uang sebesar Rp 184 juta dana bantuan yang sudah ditilapnya.
"Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan, "kata Ketua Mejlis Hakim sahlan Effendi di persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dikatakan majelis hakim, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah karena bertugas sebagai aparatur desa, menggunakan uang bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak COVID 19 untuk main perempuan, main judi dan menggunakan uang tersebut membayar panjar mobil wanita simpanannya.n.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang, Senin 26 April 2021
Berita Terkait
-
Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia
-
Akhir April, Serapan Vaksin COVID 19 Sumsel Belum Capai 80 Persen
-
Dua Warga Sumsel Gugur Sebagai Awak Kapal Nanggala 402, Herman Deru Berduka
-
Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan
-
Kades Tilap Bantuan Covid 19 untuk Judi Togel Dituntut Tujuh Tahun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak