SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Suamtera Selatan, Askari divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Mejelis hakim mevonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun pejara bagi kades yang tilap dana bantuan untuk main perempuan ini.
Vonis dibacakan Senin (26/4/2021) pagi dengan terdakwa Kades mengambil keputusan untuk pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut
Dilansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, selain divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara, Askari juga diminta menggantikan uang sebesar Rp 184 juta dana bantuan yang sudah ditilapnya.
"Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan, "kata Ketua Mejlis Hakim sahlan Effendi di persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dikatakan majelis hakim, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah karena bertugas sebagai aparatur desa, menggunakan uang bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak COVID 19 untuk main perempuan, main judi dan menggunakan uang tersebut membayar panjar mobil wanita simpanannya.n.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang, Senin 26 April 2021
Berita Terkait
-
Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia
-
Akhir April, Serapan Vaksin COVID 19 Sumsel Belum Capai 80 Persen
-
Dua Warga Sumsel Gugur Sebagai Awak Kapal Nanggala 402, Herman Deru Berduka
-
Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan
-
Kades Tilap Bantuan Covid 19 untuk Judi Togel Dituntut Tujuh Tahun
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY
-
Catat! Pasar Murah Palembang Mulai 9 September, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
-
Telkomsel Hadirkan Roaming Internasional di Bandara SMB II, Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas