SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). Selain dituntut selama delapan tahun, terdakwa Johan Anuar juga wajib mengganti kerugian negara atas kasus tersebut.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 Miliar yang menjadi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan. Apabila tidak membatar, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan terhadap harta dan kekayaan.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
JPU juga menuntut agar mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Baca Juga: Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi
Kasus ini akhirnya menjadikan Wakil Bupati non aktif periode 2020-2025 ini menjadi terdakwa. Ia sempat ditahan di Mapolda Sumsel dalam penyelidikan kasus yang sama.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim