Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 April 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi pasar beduk [ANTARA] Resmi! Pasar Beduk di Palembang Diperbolehkan Digelar asal Prokes

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang akhirnya menegaskan jika pelaksanaan pasar beduk selama Ramadan diperbolehkan. Pelaksanaan pasar beduk hendaknya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan atau prokes.

Penegasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, Senin (12/4/2021). Ia menegaskan, jika pelaksanaan pasar beduk diperbolehkan, sama halnya dengan pelaksanaan salat tarawih di rumah ibadah.

" Kita perbolehkan, untuk pasar beduk, tarawih. Dipersilahkan untuk digelar selama Ramadan nanti," ujarnya seperti dilansir Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com.

Meski diperbolehkan, pasar beduk dan salat tarawih mesti dilaksanakan dengan protokol kesehatan atau prokes.

Baca Juga: Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini

“Pada intinya pembatasan seperti PSBB itu tidak ada, kalaupun ada yang mengajukan izin untuk membuka pasar beduk silakan asal dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata ia.

Fitrianti mengatakan, pasar beduk diperbolehkan agar pergerekkan ekonomi tetap berlangsung dan bergeliat asalkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, seperti halnya menyediakan pencuci tangan, menggunakan masker, sekaligus menjaga jarak agar tidak berkerumun.

“Jangan sampai nanti di bulan suci malah angka penyebaran Covid-19 justru meningkat. Kita tetap ingin ekonomi berjalan tapi angka penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah atau malah muncul klaster baru dari kerumunan orang yang berbelanja di pasar beduk,”  pungkasnya.

Load More