SuaraSumsel.id - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyampaikan kewajiban membayarkan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kabar Baik Buat Pekerja, THR Wajib Dibayar Full Seminggu Sebelum Lebaran
-
Ingatkan Bos Anda! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar
-
Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
-
Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR
-
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu