SuaraSumsel.id - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyampaikan kewajiban membayarkan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung, Brimob Polda Sumsel Diturunkan
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kabar Baik Buat Pekerja, THR Wajib Dibayar Full Seminggu Sebelum Lebaran
-
Ingatkan Bos Anda! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar
-
Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
-
Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR
-
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
-
Resmi Raja Sneaker 2025! Ini Bedanya New Balance 550 & 990, Kenapa Banyak yang Borong
-
Sumsel Sepekan: Warga Muratara Blokir Jalan Tolak Tambang Emas, Mahasiswa Papua Suarakan Raja Ampat
-
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Muncul di Palembang, Simak Cara Lindungi Keluarga
-
5 Link DANA Kaget 16 Juni 2025: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp 445.000 di Sini