Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 April 2021 | 14:11 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock] Menaker Tekankan Pengusaha Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran

SuaraSumsel.id - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyampaikan kewajiban membayarkan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung, Brimob Polda Sumsel Diturunkan

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Sumber: Suara.com

Load More