SuaraSumsel.id - Terhitung sejak 6 April 2021 Sumatera Selatan menjadi wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Terdapat tujuh wilayah di Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan PPKM Mikro, termasuk Kota Palembang.
Dengan berstatus PPKM Mikro ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanti mengatakan PPKM mikro berlangsung akan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).
Penerapannya berbeda-beda tergantung zona hijau, kuning, orange dan merah. “Jika Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam satu RT tapi kita tetap melakukan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,”katanya, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Pada zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT berarti melakukan pelacakan suspek dan mengharuskan isolasi mandiri.
Untuk zona oraye terdapat 3-5 kasus dalam satu RT sehingga aktif untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sampai larangan kerumuman hanya boleh sebanyak tiga orang dengan pembatasan jam malam hingga 20.00.
“Sedangkan zona merah artinya ada kasus lebih dari tujuh orang dan benar-benar dilarang ada kegiatan di luar rumah tersebut sesuai protokol kesehatan,” ujar ia.
Peraturan pelaksanaan PPKM Mikro juga sama seperti daerah lain, yakni pembatasan kegiatan operasional WFH dan WFO senilai 50:50, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jamaah, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan kegiatan seni budaya hanya boleh berkapasitas 25 persen.
Sedangkan mal maksimal tutup pukul 21.00 seseuai dengan himbauan Kemendagri No 27 Tahun 2021.
Status PPKM mikro akan berlangsung saat bulan Ramadan, sehingga Mirza menghimbau agar masyarakat muslim tetap melaksanakan tarawih berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
“Tempat ibadah boleh diisi dengan 50 persen kapasitas masjid, jadi ada baiknya tidak tarawih karena menimbulkan kerumunan,”lanjutnya.
Kebijakan ini mesti diawasi oleh pejbat setingkat desa, kelurahan hingga RT dan RW.
“Seharusnya kita patuh pada peraturan PPKM Mikro sehingga laju penularan covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Diperluas Jadi 8 Daerah di Sumut
-
Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan
-
PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT
-
Vaksinasi Covid 19 Palembang Dihentikan saat Ramadan, Stok Vaksin Disimpan
-
Istri di Palembang Tepergok Suami saat Mesum dengan Pria Lain dalam Mobil
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas