SuaraSumsel.id - Terhitung sejak 6 April 2021 Sumatera Selatan menjadi wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Terdapat tujuh wilayah di Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan PPKM Mikro, termasuk Kota Palembang.
Dengan berstatus PPKM Mikro ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanti mengatakan PPKM mikro berlangsung akan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).
Penerapannya berbeda-beda tergantung zona hijau, kuning, orange dan merah. “Jika Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam satu RT tapi kita tetap melakukan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,”katanya, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Pada zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT berarti melakukan pelacakan suspek dan mengharuskan isolasi mandiri.
Untuk zona oraye terdapat 3-5 kasus dalam satu RT sehingga aktif untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sampai larangan kerumuman hanya boleh sebanyak tiga orang dengan pembatasan jam malam hingga 20.00.
“Sedangkan zona merah artinya ada kasus lebih dari tujuh orang dan benar-benar dilarang ada kegiatan di luar rumah tersebut sesuai protokol kesehatan,” ujar ia.
Peraturan pelaksanaan PPKM Mikro juga sama seperti daerah lain, yakni pembatasan kegiatan operasional WFH dan WFO senilai 50:50, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jamaah, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan kegiatan seni budaya hanya boleh berkapasitas 25 persen.
Sedangkan mal maksimal tutup pukul 21.00 seseuai dengan himbauan Kemendagri No 27 Tahun 2021.
Status PPKM mikro akan berlangsung saat bulan Ramadan, sehingga Mirza menghimbau agar masyarakat muslim tetap melaksanakan tarawih berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
“Tempat ibadah boleh diisi dengan 50 persen kapasitas masjid, jadi ada baiknya tidak tarawih karena menimbulkan kerumunan,”lanjutnya.
Kebijakan ini mesti diawasi oleh pejbat setingkat desa, kelurahan hingga RT dan RW.
“Seharusnya kita patuh pada peraturan PPKM Mikro sehingga laju penularan covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Diperluas Jadi 8 Daerah di Sumut
-
Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan
-
PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT
-
Vaksinasi Covid 19 Palembang Dihentikan saat Ramadan, Stok Vaksin Disimpan
-
Istri di Palembang Tepergok Suami saat Mesum dengan Pria Lain dalam Mobil
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang