SuaraSumsel.id - Terhitung sejak 6 April 2021 Sumatera Selatan menjadi wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Terdapat tujuh wilayah di Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan PPKM Mikro, termasuk Kota Palembang.
Dengan berstatus PPKM Mikro ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanti mengatakan PPKM mikro berlangsung akan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).
Penerapannya berbeda-beda tergantung zona hijau, kuning, orange dan merah. “Jika Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam satu RT tapi kita tetap melakukan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,”katanya, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Pada zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT berarti melakukan pelacakan suspek dan mengharuskan isolasi mandiri.
Untuk zona oraye terdapat 3-5 kasus dalam satu RT sehingga aktif untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sampai larangan kerumuman hanya boleh sebanyak tiga orang dengan pembatasan jam malam hingga 20.00.
“Sedangkan zona merah artinya ada kasus lebih dari tujuh orang dan benar-benar dilarang ada kegiatan di luar rumah tersebut sesuai protokol kesehatan,” ujar ia.
Peraturan pelaksanaan PPKM Mikro juga sama seperti daerah lain, yakni pembatasan kegiatan operasional WFH dan WFO senilai 50:50, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jamaah, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan kegiatan seni budaya hanya boleh berkapasitas 25 persen.
Sedangkan mal maksimal tutup pukul 21.00 seseuai dengan himbauan Kemendagri No 27 Tahun 2021.
Status PPKM mikro akan berlangsung saat bulan Ramadan, sehingga Mirza menghimbau agar masyarakat muslim tetap melaksanakan tarawih berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
“Tempat ibadah boleh diisi dengan 50 persen kapasitas masjid, jadi ada baiknya tidak tarawih karena menimbulkan kerumunan,”lanjutnya.
Kebijakan ini mesti diawasi oleh pejbat setingkat desa, kelurahan hingga RT dan RW.
“Seharusnya kita patuh pada peraturan PPKM Mikro sehingga laju penularan covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Diperluas Jadi 8 Daerah di Sumut
-
Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan
-
PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT
-
Vaksinasi Covid 19 Palembang Dihentikan saat Ramadan, Stok Vaksin Disimpan
-
Istri di Palembang Tepergok Suami saat Mesum dengan Pria Lain dalam Mobil
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru