SuaraSumsel.id - Terhitung sejak 6 April 2021 Sumatera Selatan menjadi wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Terdapat tujuh wilayah di Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan PPKM Mikro, termasuk Kota Palembang.
Dengan berstatus PPKM Mikro ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanti mengatakan PPKM mikro berlangsung akan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).
Penerapannya berbeda-beda tergantung zona hijau, kuning, orange dan merah. “Jika Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam satu RT tapi kita tetap melakukan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,”katanya, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Pada zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT berarti melakukan pelacakan suspek dan mengharuskan isolasi mandiri.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
Untuk zona oraye terdapat 3-5 kasus dalam satu RT sehingga aktif untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sampai larangan kerumuman hanya boleh sebanyak tiga orang dengan pembatasan jam malam hingga 20.00.
“Sedangkan zona merah artinya ada kasus lebih dari tujuh orang dan benar-benar dilarang ada kegiatan di luar rumah tersebut sesuai protokol kesehatan,” ujar ia.
Peraturan pelaksanaan PPKM Mikro juga sama seperti daerah lain, yakni pembatasan kegiatan operasional WFH dan WFO senilai 50:50, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jamaah, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan kegiatan seni budaya hanya boleh berkapasitas 25 persen.
Sedangkan mal maksimal tutup pukul 21.00 seseuai dengan himbauan Kemendagri No 27 Tahun 2021.
Status PPKM mikro akan berlangsung saat bulan Ramadan, sehingga Mirza menghimbau agar masyarakat muslim tetap melaksanakan tarawih berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan
“Tempat ibadah boleh diisi dengan 50 persen kapasitas masjid, jadi ada baiknya tidak tarawih karena menimbulkan kerumunan,”lanjutnya.
Kebijakan ini mesti diawasi oleh pejbat setingkat desa, kelurahan hingga RT dan RW.
“Seharusnya kita patuh pada peraturan PPKM Mikro sehingga laju penularan covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024