Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 09 April 2021 | 10:47 WIB
Aktivitas perdagangan di Palembang [Fitria/suara.com] Berstatus PPKM Mikro, Warga Palembang Dihimbau Jangan Berkerumun

SuaraSumsel.id - Terhitung sejak 6 April 2021 Sumatera Selatan menjadi wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Terdapat tujuh wilayah di Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan PPKM Mikro, termasuk Kota Palembang.

Dengan berstatus PPKM Mikro ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanti mengatakan PPKM mikro berlangsung akan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

Penerapannya berbeda-beda tergantung zona hijau, kuning, orange dan merah. “Jika Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam satu RT tapi kita tetap melakukan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,”katanya, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Pada zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT berarti melakukan pelacakan suspek dan mengharuskan isolasi mandiri.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia

Untuk zona oraye terdapat 3-5 kasus dalam satu RT sehingga aktif untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sampai larangan kerumuman hanya boleh sebanyak tiga orang dengan pembatasan jam malam hingga 20.00.

“Sedangkan zona merah artinya ada kasus lebih dari tujuh orang dan benar-benar dilarang ada kegiatan di luar rumah tersebut sesuai protokol kesehatan,” ujar ia.

Peraturan pelaksanaan PPKM Mikro juga sama seperti daerah lain, yakni pembatasan kegiatan operasional WFH dan WFO senilai 50:50, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jamaah, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan kegiatan seni budaya hanya boleh berkapasitas 25 persen.

Sedangkan mal maksimal tutup pukul 21.00 seseuai dengan himbauan Kemendagri No 27 Tahun 2021.

Status PPKM mikro akan berlangsung saat bulan Ramadan, sehingga Mirza menghimbau agar masyarakat muslim tetap melaksanakan tarawih berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan

“Tempat ibadah boleh diisi dengan 50 persen kapasitas masjid, jadi ada baiknya tidak tarawih karena menimbulkan kerumunan,”lanjutnya.

Kebijakan ini mesti diawasi oleh pejbat setingkat desa, kelurahan hingga RT dan RW.

“Seharusnya kita patuh pada peraturan PPKM Mikro sehingga laju penularan covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya

Kontributor: Fitria

Load More