SuaraSumsel.id - Sebanyak tujuh kota dan kabupaten di Sumatera Selatan diputuskan agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Sumsel H Herman Deru akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Gubernur H Herman Deru melalui Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan, Surat Edaran yang ditandatangi langsung Gubernur Herman Deru tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri.
Di mana SE gubernur tersebut ditujukan pada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona oranye.
"Pak Gubernur hari ini membuat surat ataupun edaran sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh Bupati/Walikota yang wilayahnya dalam kategori Oraye," kata ia.
Adapun tujuh kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM Mikro yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.
Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah di tujuh Kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
"Dalam pelakasanannya untuk daerah tersebut, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu didalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri," ungkapnya.
Ia menyebutkan bagi PPKM berbasis mikro yang berada di 7 kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah sampai seterusnya dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.
Baca Juga: PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT
"Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya," tambah ia.
Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T, yakni Tracing, Testing, Treatment serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.
"Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari tanggal 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Lalu, pada 10 kabupaten/kota lainya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.
Berdasarkan surat edaran Gubernur, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh Kepala Desa begitu juga sebaliknya bagi Kelurahan diketahui oleh Lurah termasuk pelaksanaannya sendiri d bantu oleh setiap aparat kelurahan.
"Dalam upaya menurunkan kasus kematian di Sumsel akibat Covid-19, langkah-langkah yang diambil dalam edaran tersebut adalah meningkatkan deteksi dini terhadap covid-19 dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan Covid-19 dengan mempedomani Intruksi Mendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri