SuaraSumsel.id - Sebanyak tujuh kota dan kabupaten di Sumatera Selatan diputuskan agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Sumsel H Herman Deru akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Gubernur H Herman Deru melalui Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan, Surat Edaran yang ditandatangi langsung Gubernur Herman Deru tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri.
Di mana SE gubernur tersebut ditujukan pada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona oranye.
"Pak Gubernur hari ini membuat surat ataupun edaran sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh Bupati/Walikota yang wilayahnya dalam kategori Oraye," kata ia.
Adapun tujuh kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM Mikro yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.
Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah di tujuh Kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
"Dalam pelakasanannya untuk daerah tersebut, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu didalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri," ungkapnya.
Ia menyebutkan bagi PPKM berbasis mikro yang berada di 7 kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah sampai seterusnya dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.
Baca Juga: PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT
"Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya," tambah ia.
Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T, yakni Tracing, Testing, Treatment serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.
"Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari tanggal 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Lalu, pada 10 kabupaten/kota lainya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.
Berdasarkan surat edaran Gubernur, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh Kepala Desa begitu juga sebaliknya bagi Kelurahan diketahui oleh Lurah termasuk pelaksanaannya sendiri d bantu oleh setiap aparat kelurahan.
"Dalam upaya menurunkan kasus kematian di Sumsel akibat Covid-19, langkah-langkah yang diambil dalam edaran tersebut adalah meningkatkan deteksi dini terhadap covid-19 dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan Covid-19 dengan mempedomani Intruksi Mendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas