Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 09 April 2021 | 06:05 WIB
Petugas disenfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh) Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan

SuaraSumsel.id - Sebanyak tujuh kota dan kabupaten di Sumatera Selatan diputuskan agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur Sumsel H Herman Deru akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE)  terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Nomor 07 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Gubernur H Herman Deru melalui Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan, Surat Edaran  yang ditandatangi langsung Gubernur  Herman Deru tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri. 

Di mana SE gubernur tersebut ditujukan pada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk  dalam zona oranye.

Baca Juga: PPKM Mikro Palembang Disesuaikan Situasi Zonasi Covid-19 Tingkat RT

"Pak Gubernur hari ini membuat surat ataupun edaran sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh Bupati/Walikota yang wilayahnya dalam kategori Oraye," kata ia.

Adapun tujuh kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM Mikro yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.

Berdasarkan surat tersebut,  kepala daerah di tujuh  Kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. 

"Dalam pelakasanannya untuk daerah tersebut, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu didalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri," ungkapnya.

Ia menyebutkan bagi PPKM berbasis mikro yang berada di 7 kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah sampai seterusnya dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid 19 Palembang Dihentikan saat Ramadan, Stok Vaksin Disimpan

"Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya," tambah ia.

Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T, yakni Tracing, Testing, Treatment serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.

"Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari tanggal 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Lalu, pada 10 kabupaten/kota lainya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.

Berdasarkan surat edaran Gubernur, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh Kepala Desa begitu juga sebaliknya bagi Kelurahan diketahui oleh Lurah termasuk pelaksanaannya sendiri d bantu oleh setiap aparat kelurahan.

"Dalam upaya menurunkan kasus kematian di Sumsel akibat Covid-19, langkah-langkah yang diambil dalam edaran tersebut adalah meningkatkan deteksi dini terhadap covid-19 dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan Covid-19 dengan mempedomani Intruksi Mendagri.

Load More