SuaraSumsel.id - Kabar baik, bagi pengendara dan pengguna kendaran. Sebelum lebaran ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan melalui aplikasi.
Dengan mengakses aplikasi dari ponsel pintar dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar sesuai dengan alamat yang terdata.
Selain itu, pelaksanaan ujian tulis bagi semua SIM baru, prosesnya bisa dijalankan secara daring.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, dikutip dari NTMC Polri mengatakan sesuai dengan rencana akan dilaunching pada April 2021 ini.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri", Sabtu (3/4/2021).
Ia pun mengharapkan agar program 100 hari Kapolri sudah bisa dilaksanakan 100 persen dan masyarakat makin bisa menikmati pelayanan yang lebih baik ke depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan.
Baca Juga: Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan