SuaraSumsel.id - Makam seorang pengusaha kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya dipindahkan setelah menang dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Diketahui pengusaha kota Surabaya tersebut Erwan Siswoyo, sedangkan yang menggugat anaknya, Vicky Wijaya Erwan Putra.
Dilansir dari suarajatim.id- jaringan Suara.com, pengusaha Erwan Siswoyo dimakamkan dengan prosedur protokol pasien Covid-19. Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19.
Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.
Baca Juga: Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn
Hal yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya ialah Death On Arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.
"Berdasarkan keputusan tersebut, hakim pun masih memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding. Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," terangnya.
Dengan keluarnya salinan putusan tersebut, mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.
"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Berikut amar putusan hakim dijelaskan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
Baca Juga: Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?
"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra,
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKRTH menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman umum, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut.
Pihak keluarga disebut memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
Dua dinas itu berdalih bahwa ke rumah Erwan meningal di Rumah Sakit. Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.
Berita Terkait
-
Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru
-
Nikita Mirzani Sebut Mira Hayati Ditangkap karena Kandungan Skincare Berbahaya, Benarkah?
-
Heboh! Bos Korea Borong 1500 Tiket Demi Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Jepang!
-
Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Pengusaha: Kemenkes Perlu Kaji Ulang
-
Adik Prabowo Sebut APBN Bakal Diguyur Dana Rp500 Triliun, Ini Sumbernya
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif