SuaraSumsel.id - Makam seorang pengusaha kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya dipindahkan setelah menang dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Diketahui pengusaha kota Surabaya tersebut Erwan Siswoyo, sedangkan yang menggugat anaknya, Vicky Wijaya Erwan Putra.
Dilansir dari suarajatim.id- jaringan Suara.com, pengusaha Erwan Siswoyo dimakamkan dengan prosedur protokol pasien Covid-19. Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19.
Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.
Baca Juga: Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn
Hal yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya ialah Death On Arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.
"Berdasarkan keputusan tersebut, hakim pun masih memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding. Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," terangnya.
Dengan keluarnya salinan putusan tersebut, mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.
"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Berikut amar putusan hakim dijelaskan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
Baca Juga: Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?
"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra,
Berita Terkait
-
Cerita Prilly Latuconsina Kiat Jadi Pengusaha, Perlu Mental Kuat dan Sekolah Bisnis?
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Gandeng VIDA, Danasyariah Percepat Administrasi Pengusaha Properti Ajukan Modal Kerja
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
-
Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap