Petugas dari Kementerian ESDM mengambil sampel pasir zirkon yang hendak dikirim ke China melalui Pelabuhan Pangkalbalam. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)
Ia menjelaskan, zirkon yang boleh diekspor kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan ESDM dan Kementerian Perindustrian.
"Karena perdanya sudah jelas, terakhir mulai Januari tahun 2021 bahwa pasir zirkon yang keluar harus melalui pemurnian sampai 65,5 persen. PT Cinta Alam Lestari akan kita periksa, untuk mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada," kata Erzaldi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
ICW Belum Mau Bongkar Nama Perusahaan Ekspor Batubara Unreported
-
Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan
-
Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober
-
Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan
-
Jonan Minta Pejabat Baru Minerba Segera Atasi Polemik Freeport
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Satu Orang, Perundungan PPDS Unsri Disebut Menimpa Satu Angkatan Mahasiswa
-
Gebyar Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Ajukan Kredit Langsung Bawa Pulang Hadiah
-
Kasus PPDS Mata Unsri Berujung Sanksi Tunda Wisuda, Audit Keuangan hingga Fakta Integritas
-
PPDS Mata Unsri Dihentikan Kemenkes, Mahasiswa Lain di RSUP M Hoesin Masih Bisa Lanjut?
-
10 Cafe 24 Jam di Palembang 2026 untuk Begadang & Kerja Malam, Lengkap Lokasi dan Rute