SuaraSumsel.id - Kubu Ketua Umum Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan akan menempuh jalur hukum, usai ditolak pemberkasan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menolak pemberkasan kepengursan versi KLB karena banyak tidak memenuhi syarat.
Menempuh jalur hukum tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Dilansir dari ANTARA, Saiful mengatakan negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Salah satunya, ialah penyelesaian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri
"Mekanisme hukum tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan," kata ia.
Selain itu, jalur yang ditempuh ialah dengan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis yang menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tak hanya itu, apa yang dilakukan pihaknya akan membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," terang ia.
Ia pun mengajak agar Partai Demokrat ialah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila dengan memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik serta memberi ruang kepada seluruh kader guna mengembangkan karir.
"Menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.
Baca Juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN
-
KLB Ditolak, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat, Saya Ketua Sah!
-
KLB Deli Serdang Ditolak, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
-
Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
-
Tak Lengkap Mandat DPC, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
8 Sedan Bekas untuk Tampil Berkelas dengan Budget Rp150 Jutaan
-
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
-
5 Aplikasi Emas Digital Terbaik Tahun Ini untuk Investasi Biaya Rendah bagi Pemula
-
Mengenal ASETI Sebagai Rumah Penari Sumsel yang Meneguhkan Kembali Peran Penjaga Tradisi
-
5 Warna Bedak untuk Tampilan Wajah Lebih Natural bagi Wanita Indonesia