Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:11 WIB
Perwakilan Partai Demokrat yang menghadiri KLB menyepakati penghapusan majelis tinggi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumsel.id - Kepengursan Partai Demokrat versi versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak pemerintah. Penyebabnya, kepengurusan ini belum memenuhi syarat-syarat disahkan di antaranya mandat dari Kepengurusan partai tingkat DPC dan DPD.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Hal ini disampaikan Yasonna melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021) dikutip dari Suara.com.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Jelang Paskah, Polda Sumsel Perketat Pengamanan Puluhan Gereja

Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.

"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Rahmad mengakui kubu KLB belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.

Sejauh ini, kata dia, PD kubu Moeldoko masih menunggu pengumuman dari Kemenkumham, sampai ada hasil apalah hasil KLB disahkan atau tidak.

Namun, Rahmad sempat meyakini surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.

Baca Juga: Usai Tahan Empat Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel

Sumber: Suara.com

Load More